BPKPAD Purworejo Sosialisasikan Pajak Makanan dan atau Minuman bagi Bendahara BOS

oleh
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman bagi Bendahara BOS SMA sederajat, Rabu (08/04/2026) yang diinisiasi BPKPAD Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman bagi Bendahara BOS SMA sederajat se-Kabupaten Purworejo, Rabu (08/04/2026).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila, S.P., M.M., ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada pengadaan makanan dan minuman yang bersumber dari dana BOS.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah Titik Nuraini, S.Sos, serta para bendahara BOS SMA/SMK se-Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya, Kepala BPKPAD menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah. Salah satu potensi yang masih perlu dioptimalkan adalah PBJT atas makanan dan/atau minuman, khususnya dari transaksi jasa boga/catering.

“Masih terdapat praktik pengadaan jasa boga yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pajak daerah. Padahal, meskipun jasa tersebut tidak dikenakan PPN, tetap menjadi objek PBJT dengan tarif 10%,” ujar Hadi Sadsila saat pembukaan.

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Toni Hartadi, S.E., M.Ak, yang juga memberikan pemaparan teknis serta penguatan pemahaman kepada para peserta.

Dalam sesi wawancara, Toni Hartadi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan pajak daerah, khususnya di sektor pendidikan.

“Kami melihat bahwa belanja makanan dan minuman dari dana BOS memiliki potensi pajak yang cukup besar, namun belum seluruhnya dipenuhi sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para bendahara memahami kewajiban PBJT, sekaligus mampu mengawal kepatuhan dari penyedia jasa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perkembangan pengadaan melalui platform daring yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemungutan pajak daerah.

“Ke depan, kami akan terus mendorong adanya integrasi sistem, termasuk penguatan mekanisme pemungutan PBJT pada transaksi digital. Namun untuk saat ini, peran aktif bendahara sangat krusial dalam memastikan pajak tetap dipungut dan disetorkan sesuai aturan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, BPKPAD berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta penyedia jasa, sehingga kepatuhan pajak daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.

“Optimalisasi PBJT ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo, yang pada akhirnya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” tutup Toni. (Jon)