Imigrasi Tangkap 30 WNA India dan Tiongkok di Jakarta Utara

oleh
Ilustrasi proses deportasi warga negara asing - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 30 WNA di wilayah Jakarta Utara terjaring operasi yang dilakukan Direktorat Imigrasi. 28 merupakan warga India dan 2 orang asal Tiongkok.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam mengatakan, puluhan orang asing itu diduga melakukan aktifitas yang melanggar keimigrasian.

“Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan yakni, mengoperasikan mesin produksi manufaktur membuat kerajinan perhiasan dari bahan baku perak,” ujar Godam, Jumat (29/12/2023).

Ditambahkan, seluruh warga India ditangkap di sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Godam mengatakan, 18 orang mengantongi ijin Itas penanaman modal, Itas bekerja 6 orang dan ijin tinggal kunjungan 4 orang.

“Sementara, dua orang asal RRT diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Godam, warga Tiongkok yang ditangkap didasarkan pada pengembangan 13 DPO yang dirilis kepolisian RRT yang telah dideportasi pada 20-21 Desember 2023. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS