KORANJURI.COM – Penerapan sanksi kerja sosial dalam KUHP Baru, menurut Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, dapat menurunkan over kapasitas Lapas.
Menurutnya, aturan baru ini secara signifikan merubah tingkat hunian di lapas yang selama ini menghadapi masalah serius, kelebihan daya tampung.
“KUHP baru itu memungkinkan orang yang berhadapan dengan hukum tidak harus masuk Lapas, tapi hukuman kerja sosial di luar Lapas,” kata Dedy, Sabtu, 17 Januari 2026.
Kerja sosial itu dilakukan di bawah pengawasan seperti di Lapas, tempat ibadah atau ruang publik.
Namun, vonis kerja sosial dikecualikan untuk orang yang sebelumnya telah melakukan tindak pidana, dan mengulangi lagi perbuatannya.
Ia menilai, penerapan pidana kerja sosial ini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Sedangkan, dari sisi pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan berperan dalam pembimbingan dan pengawasan.
“Saat ini memang belum ada produk terkait sanksi kerja sosial itu. Masing-masing aparat penegak hukum masih menyesuaikan dengan KUHP Baru ini,” jelasnya.
Dirinya berharap, sanksi pengganti tindak pidana itu tetap harus dilaksanakan secara tegas. Pengawasan dari aparat penegak hukum juga harus memberikan efek jera.
“Kan pelaku sudah dapat dispensasi hukuman penjara, maka kerja sosial itu juga perlu ada pengawasan ketegasan dari aparat,” ujarnya. (Thalib)





