37 Narapidana di Lapas Gunung Sindur Terima Remisi Natal, Dikecualikan Terpidana Mati dan Seumur Hidup

oleh
Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor - foto: Ist.

KORANJURI.COM – 37 narapidana yang berada di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, mendapatkan remisi natal. Total di Lapas itu ada 64 narapidana yang beragama nasrani.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Wahyu Indarto mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi syarat dan berkelakuan baik.

“Ada sejumlah alasan narapidana yang tidak mendapatkan remisi di antaranya, mereka menjalani hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau memiliki catatan perilaku yang tidak memenuhi syarat,” kata Wahyu, Jumat, 26 Desember 2025.

Remisi yang diberikan berdasarkan instruksi Menteri Hukum dan HAM. Para penerima remisi terdiri dari 8 warga binaan khusus kejahatan non narkotika, dan dan 29 warga binaan kasus narkotika.

Pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 30 hari, 45 hari, hingga 60 hari. Bergantung masa pidana dan hasil evaluasi pembinaan.

Usai penyerahan remisi, para warga binaan bersama keluarga mengikuti ibadah Natal di gereja di area lapas.

“Dalam kegiatan lain, kami juga bekerjasama dengan yayasan mitra untuk membantu pembinaan keagamaan,” kata Wahyu. (Thalib)