Kantongi Izin Investor, Pasutri Asal Australia Buka Praktik Pengobatan Kaki di Denpasar

oleh
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar Operasi Jagratara di Ubud dan Denpasar pada 27-28 Desember 2023 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Intelijen Imigrasi menemukan tiga orang asing yang melakukan pelanggaran. Ketiga WNA itu diamankan di wilayah Ubud dan Denpasar dalam operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, dari ketiga WNA yang diamankan, satu orang asing bernama Denis Mishin (DM/Laki-laki) asal Rusia telah dideportasi ke negaranya.

“Yang bersangkutan tinggal di daerah Ubud dan overstay 474 hari. Ia sudah dideportasi kemarin, Kamis (28/12/2023),” kata Tedy, Jumat, 29 Desember 2023.

Intelijen Imigrasi juga mengamankan sepasang suami istri warga Australia yang tinggal di Denpasar. Keduanya membuka praktik pengobatan kaki.

Pasutri tersebut berinisial NP (laki-laki) dan NJ (perempuan). Keduanya pemegang izin tinggal Kitas Investor.

“Keduanya diduga melakukan pelanggaran dengan membuka praktek pengobatan kaki, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman,” jelasnya.

Tedy Riyandi meminta, WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

“Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Tedy.

Operasi Jagratara menyasar 5 titik, dua berada di Ubud dan tiga tempat di wilayah Denpasar. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS