Krisis Daya Tampung Lapas, Gunung Sindur secara Organik Alami Penurunan Hunian

oleh
Ist.

KORANJURI.COM – Saat sebagian besar lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia kelebihan penghuni, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur justru sebaliknya.

Dengan kapasitas ideal 1.300 warga binaan pemasyarakatan (WBP), lapas ini hanya dihuni sekitar 1.150 narapidana. Kondisi tersebut menjadikannya salah satu lapas yang relatif longgar di tengah krisis penjara nasional.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Bambang Wijanarko mengatakan, secara regulasi, aturan terbaru membuka ruang redistribusi narapidana lintas wilayah hukum.

“Penghuni di sini berkurang secara alami. Yang masa pidananya habis keluar, sementara penambahan hampir tidak ada,” ujar Bambang saat ditemui, Selasa (10/2/2026).

Ia menyebut, penurunan signifikan perkara pidana narkotika di sejumlah daerah turut mempengaruhi minimnya suplai narapidana baru ke lapas khusus narkotika tersebut.

Di sisi pain, dari program kerja yang dijalankan para WBP, Lapas Gunung Sindur mampu menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp15 juta per tahun, melampaui target yang ditetapkan.

Angkanya mungkin tak fantastis, tetapi pesan yang dibawa jelas, narapidana bukan semata beban negara. Dengan sistem yang tertata, mereka bisa diberdayakan dan menghasilkan.

Namun, di balik capaian itu, masih ada pekerjaan rumah besar. Gagasan pemasyarakatan produktif kerap tersandung pada minimnya instrumen operasional dan kebijakan ekonomi yang konkret. Ide ada, tetapi perangkat pendukung belum sepenuhnya hadir.

Di tengah stagnasi kebijakan, secercah harapan muncul lewat kolaborasi lintas institusi. Kejaksaan, pihak lapas, dan pemerintah daerah mulai menginisiasi program kerja sosial bagi WBP. Bentuknya beragam, mulai dari pembersihan jalan dan fasilitas umum hingga pekerjaan lingkungan lainnya.

Program ini tak hanya mengurangi kejenuhan di balik tembok penjara, tetapi juga memberi dampak langsung bagi masyarakat. Bahkan, hasil kerja tersebut turut membantu perekonomian keluarga narapidana.

“Ini luar biasa. Yang tadinya dianggap beban, sekarang bisa produktif dan keluarganya ikut terbantu,” kata Bambang.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pendekatan pemasyarakatan berbasis kolaborasi mampu menghadirkan manfaat ganda—bagi negara dan masyarakat.

Bambang juga menyoroti peluang besar dari KUHP baru yang membuka opsi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Skema ini dinilai bisa menjadi solusi konkret untuk memangkas kronisnya overkapasitas lapas.

“KUHP baru memungkinkan orang yang berhadapan dengan hukum tidak harus masuk lapas, tetapi menjalani hukuman kerja sosial di luar lapas,” ujarnya.

Pidana kerja sosial dilakukan di bawah pengawasan ketat di ruang publik, fasilitas umum, hingga tempat ibadah, dengan pengecualian bagi residivis.

Penentuan penerapan tetap berada di tangan aparat penegak hukum, sementara Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas melakukan pembimbingan dan pengawasan.

Jika dijalankan konsisten, skema ini tak hanya meringankan beban lapas, tetapi juga mendorong pendekatan hukum yang lebih restoratif dan manusiawi. (Thalib)