Lindungi 134 Ribu Pekerja Rentan, Pemkab Purworejo Masifkan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

oleh
Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) tengah melakukan langkah masif, memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di sektor informal melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M., menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan “bantalan” ekonomi yang krusial bagi masyarakat.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, potensi pekerja rentan di Kabupaten Purworejo mencapai 148.994 orang. Namun, hingga saat ini baru sekitar 10,03 persen atau 14.941 orang yang terlindungi.

“Masih ada sisa 134.053 pekerja yang menjadi sasaran utama kami. Mereka adalah petani, nelayan, pedagang kaki lima, hingga pekerja keagamaan yang memiliki risiko kerja tinggi namun penghasilan terbatas,” ujar Sukmo saat diwawancarai pada Jumat (10/04/2026).

Sebagai langkah nyata, sosialisasi intensif telah digelar selama tiga hari (7-9 April 2026) di Kecamatan Pituruh, Kemiri, dan Bayan. Kegiatan yang didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2026 ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

Pada sosialisasi tanggal 7 dan 9 April 2026, melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Bapperida, dan pihak Kecamatan.

Pada sosialisasi tanggal 8 April 2026, menghadirkan narasumber dari Komisi 4 DPRD Kabupaten Purworejo (Ivan Fathan dan Afif) guna memperkuat sinergi regulasi dan pengawasan.

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menekankan dua manfaat utama yang menjadi hak pekerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan menanggung seluruh biaya pengobatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi insiden saat bekerja serta Jaminan Kematian (JKM) dengan memberikan santunan tunai kepada ahli waris demi menjaga kelangsungan hidup keluarga dan biaya pendidikan anak.

“Musibah tidak bisa diprediksi, tapi dampaknya bisa kita mitigasi. Kami ingin anak-anak di Purworejo tetap bisa sekolah meskipun tulang punggung keluarganya mengalami musibah,” tambah Sukmo.

Sukmo juga menyoroti peran strategis Kepala Desa dalam keberhasilan program ini. Kades tidak hanya berperan sebagai jembatan informasi, tetapi juga sebagai verifikator dan validator data agar bantuan iuran jaminan sosial tepat sasaran.

“Kades adalah agen kesejahteraan. Sinergi antara pemerintah daerah dan desa adalah kunci untuk menghapus kemiskinan ekstrem di tingkat akar rumput,” terang Sukmo.

Dengan cakupan kepesertaan yang masih di angka 10 persen, tandas Sukmo, Pemkab Purworejo berkomitmen untuk terus menggenjot sosialisasi agar seluruh pekerja informal di Purworejo mendapatkan hak perlindungan yang setara demi mewujudkan kemandirian ekonomi keluarga. (Jon)