KORANJURI.COM – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, tercoreng oleh insiden pembatasan kerja jurnalistik,
Wartawan dari Topikonline.co.id dan Koranjuri.com di Jakarta, mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Senin (22/9/2025).
Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, mendekati wartawan yang sedang menunjukkan kartu pers resmi.
Dengan alasan hanya lima media yang diperbolehkan meliput. Andreas langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan lokasi.
“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sembari mengusir, meski wartawan sudah memberikan penjelasan.
Tindakan ini menuai sorotan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers.
Pasal-pasal dalam UU tersebut menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa pembatasan atau intervensi, serta dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Praktik pembatasan liputan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan upaya Polri membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Ironisnya, insiden itu justru terjadi pada momentum peringatan HUT Polantas, di saat citra Polri tengah berusaha dipulihkan di mata publik.
Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho diharapkan tidak mengkotak-kotakkan media, karena semua wartawan memiliki peran yang sama dalam menyampaikan informasi kepada publik. (Thalib)





