Pengurus MKKS SMP Kabupaten Purworejo Periode 2024-2026 Dikukuhkan

oleh
Prosesi pengukuhan pengurus MKKS SMP Kabupaten Purworejo periode 2024-2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wasit Diono, S.Sos., Jum'at (19/01/2023) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pengurus MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Kabupaten Purworejo periode 2024-2026 resmi dikukuhkan.

Bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Jum’at (19/01/2023), pengukuhan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Wasit Diono, S.Sos.

Kegiatan ini juga dihadiri Sekdin Dikbud, Kepala Bidang di jajaran Dinas Dikbud, Koordinator pengawas SMP, pengawas SMP serta kepala SMP se-kabupaten Purworejo.

Diawali dengan pembacaan SK tentang penetapan pengurus MKKS SMP Kabupaten Purworejo, pengukuhan dilakukan.

“MKKS SMP sebagai organisasi profesi kepala sekolah dapat melaksanakan perannya sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah,” ujar Wasit Diono dalam arahannya.

Pengurus MKKS SMP yang dilantik, Ketua Sutarto, S.Pd., M.Pd
(SMPN 2 Purworejo), Wakil Ketua Drs. Wahyudi Waluyojati, MM.Pd (SMPN 5 Purworejo), Sekretaris 1 Drs. Joko Indarto
(SMPN 27 Purworejo), Sekretaris 2 Agung Setiyono, S.E.,M.Pd (SMPN 32 Purworejo).

Bendahara 1 Amir, S.Pd., M.Pd (SMPN 30 Purworejo), Bendahara 2 Endang Wahyundari, S.Pd., M.Pd (SMPN 38 Purworejo), Bidang Pengembangan Profesi Tuwuh Sutrisno, S.Pd., MM.Pd (SMPN 1 Purworejo), Bidang Humas Dra. Nikmaturahmah, M.Pd (SMPN 26 Purworejo
) dan Bidang Akademik Prekhanto, S.Pd (SMP Mutiara Bangsa).

Usai pengukuhan, Sutarto mengungkapkan, bahwa MKKS yang dipimpinnya mempunyai visi
menjadikan Kepala Sekolah Profesional Pada Era Digital.

Sementara misinya, meningkatkan peran MKKS dalam mewujudkan digitalisasi berbagai kegiatan di sekolah, meningkatkan kompetens pendidik dan tenaga kependidikan melalui berbagai bentuk pengembangan diri, meningkatkan semangat solidaritas dan kebersamaan anggota MKKS, meningkatkan kerja sama di internal MKKS maupun dengan Lembaga eksternal.

“Serta melaksanakan kegiatan MKKS dengan prinsip transparan dan akuntabel,” pungkas Sutarto. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS