Praktik Baik Sekolah Penggerak, SMPN 8 Purworejo Tanamkan Disiplin Positif Melalui Kesepakatan Sekolah

oleh
Kepala SMPN 8 Purworejo Himawan Susrijadi, S.Pd., M.Pd., saat mengisi dalam sebuah Talk Show tentang Sekolah Penggerak - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Salah satu sekolah penggerak di tingkat SMP di Purworejo adalah SMPN 8 Purworejo. Dalam mengimplementasikan Program Sekolah Penggerak, SMPN 8 Purworejo melakukan praktik baik terkait kesepakatan sekolah.

Kepala SMPN 8 Purworejo Himawan Susrijadi, S.Pd., M.Pd., menyebutkan, setelah menjadi sekolah penggerak, banyak prestasi yang diraih SMPN 8 Purworejo. Diantaranya, sekolahnya pernah menyabet juara 1 nasional FLS2N pada mata lomba pantomim dan juara 1 propinsi dicabang lomba yang lain.

“Saat ini kita memang mengarah ke kejuaraan tingkat provinsi dan nasional. Prestasi itu bonus, yang kita dalami adalah prosesnya sesuai kinerja dari kurikulum merdeka,” ujar Himawan, Kamis (22/09/2024).

Saat ini, menurut Himawan, sebagian besar sekolah masih kesulitan menangani siswa bermasalah karena dalam menangani siswa tersebut sekolah masih berada dalam koridor bagaimana cara mendisplinkan siswa dengan model disiplin biasa melalui hukuman.

Pihaknya, kata Himawan, menanamkan disiplin positif. Jadi sudah tidak jamannya lagi menghukum. Kalau masih berpikir seperti itu, tujuan kita menciptakan anak-anak yang memiliki disiplin diri tidak akan tercapai.

Salah satu dalam disiplin positif, terang Himawan, diharapkan semua aturan yang telah ditetapkan untuk sekolah dan siswa berdasarkan kesepakatan bersama dipatuhi oleh mereka secara sadar.

“Kami dan anak-anak membuat kesepakatan. Kalau di kelas namanya kesepakatan kelas kalau di sekolah kesepakatan sekolah,” ungkap Himawan.

Sekolah-sekolah, diharapkan untuk menggunakan model itu. Kalau hanya dalam satu sisi saja peraturan dibuat pasti tidak akan berhasil.

Dikatakan, dengan adanya disiplin positif kurikulum merdeka sebenarnya adalah kurikulum yang paling baik. Kesepakatan kelas atau kesepakatan sekolah tidak sesulit yang dibayangkan.

Bapak ibu guru harus merubah mindset bahwa guru bukanlah polisi atau hakim yang akan menghukum anak didik. Jika masih berpedoman itu maka ujung-ujungnya anak berbuat berbeda dengan pandangan guru, maka akan menjadi sebuah kesalahan.

“Kita coba dengan kesepakatan antara wali kelas dengan anak didik hal-hal positif apa yang akan dilakukan di kelas itu baik selama KBM ataupun bukan,” ujar Himawan.

SMPN 8 Purworejo, sudah mencapai kesepakatan sekolah. Andai ada anak yang melanggar, untuk mengetahui kenapa anak itu bisa melanggar yang dilakukan sekolah adalah dengan melalui pendekatan segitiga restitusi.

Kalau peraturan itu dibuat oleh anak sendiri dan ketika dia melanggar, maka motivasi intrinsiknya dia melanggar dirinya sendiri. Namun diakui, paktek itu memang membutuhkan waktu. Bagaimana tanpa menghukum anak-anak bisa menjadi tertib dengan mengacu nilai-nilai kebajikan.

“Sepakat dengan siswa, sepakat dengan guru dan kita juga harus konsisten dalam pelaksanaan,” tandas Himawan.

Lantas bagaimana penerapan disiplin positif di sekolah pinggiran. Menurut Himawan, hal itu bisa dilakukan, karena semuanya tergantung mindset. Guru dan kepala sekolah haruslah bisa menerima, bahwa semua manusia itu berbeda. Jangan berpikir anak pinggiran itu susah diatur dan nakal-nakal.

“Lakukan pendekatan hati dan sering komunikasi dengan anak, baru menetapkan disiplin positif. Jadi pikiran kita harus positif dulu,” kata Himawan.

Menurutnya, tugas guru menjadikan anak memilki disiplin diri dan memiliki motivasi intrinsik sehingga perilakunya mengacu nilai-nilai kebajikan. Jadilah pengamat, manajer dan teman. Jangan jadi penghukum dan pembuat rasa bersalah. Setelah mau merubah mindset, terapkan disiplin positif.

Untuk diketahui, Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk mendukung program sekolah penggerak. Di kabupaten ini ada 14 sekolah pelaksana program sekolah penggerak yang terdiri dari 5 TK, 4 SD dan 5 SMP.

Penentuan sekolah penggerak berasal dari seleksi kepala sekolah yang lulus dari beberapa tahap tes seperti administrasi, tertulis, mengajar dan wawancara.

Sekolah penggerak merupakan program atau katalis untuk mewujudkan visi pendidikan di Indonesia. Merupakan kolaborasi antara Kemendikbud Ristek dan juga pemerintah daerah. Program sekolah penggerak merupakan episode ke 7 dari seri merdeka belajar Kemendikbud Ristek. (Jon)