Tim Gabungan Imigrasi Soetta Amankan 6 WNA, Overstay dan Memberikan Keterangan Palsu

oleh
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 6 WNA. Razia itu digelar dalam operasi tim gabungan pada Rabu (12/11/2025) - foto: Ist

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 6 WNA. Razia itu digelar dalam operasi tim gabungan, Rabu (12/11/2025).

WNA itu diamankan karena dugaan memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau Izin Tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, ada 5 WNA asal Pakistan yang memberikan keterangan palsu. Mereka adalah RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22) dan ZM (27).

Kemudian, satu WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) tidak dapat menunjukkan paspor. CBM juga overstay lebih dari 60 hari.

“Semua WNA yang kita amankan sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” kata Galih, Jumat, 14 November 2025.

Galih mengatakan, WNA yang memberikan keterangan palsu dijerat dengan pasal 123 huruf (a) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dincam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Sedangkan, warga Nigeria yang tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor dijerat dengan pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Keimigrasian. Ancaman pidananya 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.

“Kami menegaskan seluruh kegiatan operasi dilaksanakan dengan humanis, profesionalisme dan sesuai standar operasional prosedur,” ujarnya. (Thalib)