KORANJURI.COM – 44 Narapidana pemeluk agama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2577 Kongzili, tahun 2026.
Jumlah itu terdiri dari 43 orang menerima RK I dengan rincian, 11 orang memperoleh Remisi 15 hari, 25 orang remisi satu bulan, 3 orang Remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi dua bulan.
Selain itu, satu Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan, yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi diberikan secara selektif dan objektif. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” kata Agus Andrianto, Selasa, 17 Februari 2026.
Menurutnya, shio Kuda Api di tahun baru Imlek 2557 Kongzili jadi cerminan semangat Kemenimipas dalam menyongsong tahun 2026. Khususnya, dalam mendukung dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program strategis pemerintah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemberian Remisi dan PMP setiap hari besar keagamaan jadi pemenuhan hak Warga Binaan, sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, tapi instrumen pembinaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.
Sistem database pemasyarakatan mencatat, per 9 Februari 2026 ada 272.394 orang yang berstatus tahanan dan narapidana. Sedangkan per 10 Februari 2026, tercatat ada 1.824 orang yang berstatus anak dan anak binaan.
“Pemberian RK dan PMK Khusus Imlek ini menghemat kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan sejumlah Rp25.447.500,” kata Mashudi. (Thalib)





