Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo Dikukuhkan, Hasilkan 7 Rekomendasi Penting

oleh
Foto bersama Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo periode 2026-2029 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo secara resmi mengukuhkan pengurus Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo periode 2026-2029 di Rumah Makan Pringsewu, Kamis (29/10/2026).

Pengukuhan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Suranto, ST, S.Sos, MPA, mewakili Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan langsung dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang II Komisi Irigasi.

Sidang penting tersebut turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis, antara lain Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, serta Bidang Sumber Daya Air.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo sekaligus Ketua Harian I Komisi Irigasi, Eko Paskiyanto, A.Pi., M.M., menjelaskan bahwa keanggotaan Komisi Irigasi pada periode ini mengalami perluasan signifikan guna memperkuat koordinasi lintas kewenangan.

“Dalam periode ini, keanggotaan Komisi Irigasi telah mengakomodasi unsur pengelola dan pemanfaat air dari Sistem Irigasi Waduk Wadaslintang Timur yang merupakan DI Kewenangan Pemerintah Pusat serta Daerah Irigasi Loning-Kragilan, DI Watujagir dan DI Kalibutek yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Eko Paskiyanto usai pengukuhan.

Ia merinci, melalui pembaruan tersebut, total jumlah anggota Komisi Irigasi kini bertambah dari 45 orang menjadi 51 orang, terdiri atas 25 orang unsur pemerintah dan 26 orang unsur non pemerintah.

Dan sebagai Ketua Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo 2026-2029, Kepala Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).

“Penambahan ini bukan sekadar perubahan jumlah anggota, melainkan upaya memperluas keterwakilan, memperkuat koordinasi lintas kewenangan, serta memastikan bahwa keputusan dan rekomendasi Komisi Irigasi benar-benar mempertimbangkan kondisi sumber air, sistem jaringan, dan kebutuhan petani di lapangan,” tambahnya.

Eko juga berpesan kepada seluruh jajaran pengurus agar aktif mengawal aspirasi masyarakat dan bekerja secara solid demi memberikan kontribusi nyata.

“Saya berharap seluruh anggota baru dapat segera menyesuaikan diri, aktif menyampaikan aspirasi, dan bersama-sama membangun kerja yang lebih solid. Bagi seluruh anggota, baik yang telah bergabung pada periode sebelumnya maupun yang baru dikukuhkan, mari kita jadikan amanah ini sebagai kesempatan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo ini sendiri didasarkan pada Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/702/2026 tentang Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo Tahun 2026-2029.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2015, lembaga ini bertugas membantu bupati dalam merumuskan kebijakan pengelolaan irigasi, rencana tahunan penyediaan dan pembagian air, rekomendasi prioritas pendanaan, pola tanam dan rencana tata tanam, pertimbangan pemeliharaan, hingga penanganan darurat akibat kekeringan maupun banjir.

Dikatakan, pelaksanaan Sidang II kali ini memiliki arti yang sangat penting karena membahas Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam (RTT) Tahunan Daerah Irigasi di Kabupaten Purworejo Tahun Tanam 2026/2027, pada saat keandalan air masih menghadapi tantangan akibat kondisi El Niño yang sangat kuat dan kemarau panjang.

“Dari hasil sidang, akhirnya disepakati 7 rekomendasi,” ungkap Eko.

Ketujuh rekomendasi ini:
Penetapan Pola Tanam dan RTT 2026/2027 per daerah irigasi, dengan memperhatikan kewenangan pengelola, kondisi sumber air, luas layanan, serta usulan P3A/GP3A.

Pelaksanaan Masa Tanam (MT) I pada DI Sistem Waduk Wadaslintang sesuai kesepakatan pengaliran sejak 1 Oktober 2026, dimulai dari Golongan I, disertai evaluasi debit dan pemerataan distribusi air.

Penyesuaian awal tanam pada DI dengan sumber air sungai permukaan, berdasarkan debit aktual dan pembaruan prakiraan BMKG, bukan semata-mata tanggal kalender.

Penyusunan mekanisme pembagian air saat defisit, termasuk jadwal giliran, prioritas pelayanan, pelaporan kondisi debit, dan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah.

Pemantauan capaian tanam per MT dan per DI, termasuk luas tanam, realisasi dibanding target, produktivitas, keterlambatan tanam, dan kendala air.

Kesiapsiagaan menghadapi musim hujan, termasuk pemeriksaan saluran pembuang, kesiapan bangunan irigasi, pengendalian sampah dan sedimentasi, serta koordinasi menghadapi potensi banjir.

“Serta penetapan tindak lanjut dan penanggung jawab, agar setiap rekomendasi memiliki instansi atau unsur pelaksana, jadwal, serta mekanisme evaluasi,” tutup Eko. (Jon)