Lapas Gunung Sindur Terapkan Reward dan Punishment untuk Pegawai dan Warga Binaan

oleh
Pemusnahan telepon genggam di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Penghargaan dan sanksi diterapkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.

Kepala Lapas Gunung Sindur Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran yang ada, baik warga binaan maupun pegawai.

“Jika ada pegawai yang terbukti melakukan pungli atau pelanggaran lainnya, akan diproses sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada PP Nomor 94 tentang Disiplin PNS. Tidak ada toleransi,” kata Bambang, Senin, 20 April 2026.

Pihak lapas juga menyiapkan skema penghargaan bagi pegawai yang berprestasi seperti, menggagalkan penyelundupan barang terlarang.

“Pegawai yang berhasil menggagalkan penyelundupan, terutama narkoba, akan kami beri reward dan diusulkan mendapatkan penghargaan hingga tingkat kantor wilayah dan Direktorat Jenderal,” ujarnya.

Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur membacakan lkrar Zero Halinar. Bambang mengatakan, apel yang digelar sebagai pernyataan memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

Dalam ikrar tersebut, seluruh pegawai menyatakan, menolak segala bentuk peredaran handphone, pungli, dan narkoba.

Berperan aktif dalam pencegahan, patuh terhadap aturan dan kode etik ASN, serta siap menerima sanksi jika terbukti melanggar.

Deklarasi itu juga diikuti dengan pemusnahan barang bukti berupa 55 unit handphone ilegal yang merupakan hasil operasi pengamanan sejak Januari hingga April 2026.

Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Bagus Dwi Siswandono mengataka, pihaknya tidak akan memberi peluang bagi narapidana yang melanggar aturan.

“Bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone, akan dikenakan sanksi berat. Mulai dari pencabutan hak seperti remisi dan usulan pembebasan bersyarat selama satu tahun, hingga penempatan di sel pengasingan dan asesmen lanjutan,” kata Bagus. (Thalib)