Kabar Gembira Bagi Pengendara di Purworejo, SIM Digital Resmi Berlaku, Ini Cara Daftarnya

oleh
Petugas dari Satlantas Polres Purworejo menunjukkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengaktifkan SIM Digital - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kabar gembira sekaligus penting bagi para pengendara di wilayah Kabupaten Purworejo. Kini, Anda tidak perlu lagi panik jika lupa membawa kartu SIM fisik saat berkendara.

Korlantas Polri resmi menghadirkan inovasi SIM Digital yang membuat urusan pemeriksaan di jalan raya menjadi jauh lebih praktis.
Namun, masyarakat diminta untuk tidak salah paham terkait simpang siur informasi yang beredar di media sosial.

Kasatlantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma, melalui Baur SIM Aiptu Lukas Susanto, meluruskan pemahaman keliru di masyarakat mengenai isu pembuatan SIM Digital yang disebut-sebut cepat dan gratis.

Lukas menegaskan bahwa SIM Digital bukanlah kartu baru yang dibuat dari nol secara cuma-cuma. Layanan ini merupakan digitalisasi dari SIM fisik yang sudah dimiliki oleh pengendara. Fungsinya mirip dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kemendagri.

“SIM Digital ini dimaksudkan agar saat ada pemeriksaan kelengkapan berkendara, atau urusan yang memerlukan identitas SIM, warga tak perlu lagi menunjukkan bentuk fisiknya. Cukup ditunjukkan melalui aplikasi resmi,” ujar Lukas di ruang kerjanya, Selasa (23/06/2026).

Bagi warga Purworejo yang ingin mengaktifkan fitur ini, caranya sangat mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel pintar (smartphone).

Caranya, download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store (Android) atau App Store (iPhone). Masuk ke menu utama, lalu pilih opsi untuk memindai (scan) kartu SIM asli Anda.Tunggu hingga data yang muncul sesuai dengan SIM fisik Anda, kemudian lakukan verifikasi hingga selesai.

Setelah statusnya terverifikasi, pengendara sah menggunakan tampilan di aplikasi tersebut sebagai bukti kepemilikan SIM yang valid saat menemui razia petugas di jalan raya.

Pihak Satlantas Polres Purworejo memberikan catatan tegas bahwa hanya tampilan dari aplikasi Digital Korlantas Polri yang diakui secara hukum. Menunjukkan foto SIM di galeri HP atau dokumen dari aplikasi pihak ketiga lainnya tetap dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

Di akhir penjelasannya, Lukas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Purworejo agar terus menjaga tata tertib lalu lintas dan selalu menomorsatukan keselamatan selama berkendara di jalan raya. (Jon).