Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Raih Peringkat I Pelayanan Publik, Capai Nilai nilai 91,06

oleh
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Galih Priya Kartika Perdhana didampingi Inspektur Wilayah II menerima penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meraih predikat ‘Sangat Baik’ dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Pencapaian tersebut menjadi dasar pemberian penghargaan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebagai bentuk pengakuan atas kualitas pelayanan publik.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta secara resmi menerima piagam penghargaan atas capaian Peringkat Terbaik I di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta dengan nilai 91,06.

Pencapaian itu menegaskan posisi Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai satuan kerja dengan kinerja pelayanan publik tertinggi berdasarkan tindak lanjut hasil penilaian Ombudsman RI.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-17.OT.01.03 Tahun 2026, Imigrasi Soekarno-Hatta menempati peringkat pertama di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta dengan nilai 91,06.

Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta , didampingi Inspektur Wilayah II, kepada tiga unit pelaksana teknis (UPT) dengan capaian nilai
tertinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran.

“Peningkatan kualitas layanan publik terus menjadi fokus utama dalam upaya menekan potensi maladministrasi,” kata Galih saat menerima penghargaan, Senin, 22 Juni 2026. (Thalib)