PNBP Visa Tembus Rp2,81 Triliun di Semester I 2026

oleh
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar Rp2,815 triliun di semester I 2026 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar Rp2,815 triliun di semester I 2026.

Capaian tersebut meningkat 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang sebesar Rp2,645 triliun.

Peningkatan penerimaan itu diraih meski jumlah penerbitan visa mengalami penurunan 6,77 persen, dari 4.209.465 menjadi 3.924.500 visa. Penurunan paling signifikan terjadi pada fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang merosot hingga 87,91 persen.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kebijakan transformasi digital dan pendekatan selektif yang mengutamakan kualitas kedatangan warga negara asing (WNA).

“Kami mengedepankan kebijakan transformasi digital dan selektif untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Di sisi lain, visa berbayar menunjukkan tren positif. Visa kunjungan indeks C1 meningkat 2,76 persen, sementara Visa on Arrival (VoA) tetap menjadi jenis visa yang paling banyak diterbitkan dengan 3.481.490 visa.

Program Golden Visa juga mulai menunjukkan perkembangan dengan 143 penerbitan sepanjang semester pertama.

Australia menjadi negara asal wisatawan terbanyak ke Indonesia dengan 848.802 kunjungan, disusul China, India, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

Selain meningkatkan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat pengawasan terhadap orang asing.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dijatuhkan, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap WNA yang dinilai melanggar ketentuan atau mengganggu ketertiban umum.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkapan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan nasional,” tegas Hendarsam.

Dalam aspek penegakan hukum, sebanyak 23 WNA diproses secara pidana. Dari jumlah tersebut, 17 orang masih menjalani penyidikan, empat orang dalam proses persidangan, dan satu orang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengawasan juga dilakukan terhadap lalu lintas keluar masuk Indonesia. Imigrasi mencatat 401 WNI dan 36 WNA dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum, serta menunda keberangkatan 1.704 pelintas yang terindikasi berisiko.

Pada sektor pelayanan, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor bagi WNI dan menolak 9.017 permohonan yang tidak memenuhi persyaratan. Sementara itu, diterbitkan pula 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.

Hendarsam menegaskan, capaian semester pertama menjadi fondasi untuk memperkuat layanan dan pengawasan keimigrasian menghadapi dinamika global pada paruh kedua 2026.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian agar semakin adaptif, profesional, serta mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang,” ujarnya. (Thalib)