KORANJURI.COM – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo menargetkan rehabilitasi terhadap 90 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026.
Langkah ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup warga melalui hunian yang lebih sehat dan layak.
Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, menjelaskan bahwa dari total 90 unit tersebut, sebanyak 82 unit dialokasikan untuk peningkatan kualitas dengan anggaran Rp20 juta per unit.
Sementara itu, 8 unit lainnya merupakan pembangunan baru bagi hunian yang mengalami rusak berat dengan alokasi mencapai Rp40 juta per unit.
“Program ini dirancang untuk menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung visi misi Bupati-Wakil Bupati dalam menyejahterakan warga Purworejo,” ujar Eko pada Selasa (20/01/2026).
Selain fokus pada RTLH, Dinperkimtan juga telah mematangkan tiga program prioritas lainnya untuk tahun 2026.
Menurut Eko, ketiga program itu, penataan kawasan kumuh dengan menyasar 10 kelurahan di 4 kecamatan (Purworejo, Banyuurip, Bayan, dan Gebang).
Eko berharap dapat menuntaskan sisa kawasan kumuh di Purworejo yang kini tinggal menyisakan sekitar 8,98 hektar dari total awal 126,811 hektar.
Karena berdasarkan SK Bupati Nomor 180.16/526/2020, luas kawasan kumuh di Purworejo mencapai 126,811 hektar. Hingga tahun 2025, pemerintah telah berhasil menangani 117,83 hektar.
Pemerintah juga akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) PAKUeMAS (Penanganan Permukiman Kumuh Bersama Masyarakat) untuk memastikan keberlanjutan program.
“Kita juga ada hunian murah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dengan menyediakan solusi tempat tinggal melalui Rusunawa di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo. Tarif sewa yang ditawarkan sangat terjangkau, yakni berkisar antara Rp75 ribu hingga Rp175 ribu per bulan,” ungkap Eko.
Dari Perkimtan juga melakukan sertifikasi tanah pesisir yang merupakan tanah negara dengan target yang ingin dicapai di 2026 seluas lebih dari 50 hektar. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menarik minat investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Potensi tanah negara sendiri di Kabupaten Purworejo yaitu seluas kurang lebih 432 hektar yang berlokasi di kawasan pesisir. Dengan tercapainya program sertifikasi tanah negara menjadi hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo diharapkan akan memberikan jaminan bagi pihak lain seperti investor, instansi maupun masyarakat memiliki kepastian hukum terkait tanah negara tersebut.
“Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status aset pemerintah sekaligus memberikan jaminan hukum bagi para pemangku kepentingan,” pungkas Eko. (Jon)





