KORANJURI.COM – Tender proyek renovasi atau penambahan ruang Puskesmas Sruwohrejo di Kecamatan Butuh, Purworejo, disebut sarat masalah dari penerapan persyaratan hingga dugaan adanya praktik monopoli merk.
Lelang proyek konstruksi senilai Rp4 miliar lebih itu mendapat protes dari peserta, yang dituangkan dalam bentuk sanggahan.
Menanggapi hal ini, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Purworejo, Adjie Nur Hidajat menjelaskan, sebelum kelompok kerja atau Pokja membuat dokumen pemilihan calon pemenang tender ada sebuah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar pelaksanaan tender.
Dokumen tersebut menurut Adjie, disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang bertanggungjawab kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Dokumen itu dibuat dengan persetujuan pengguna anggaran atau dinas terkait. Sebelum menetapkan merk PPK dinilai sudah melakukan analisa serta kajian,” jelas Adjie, Senin (26/05/2025)
PPK, kata Adjie, yang lebih tahu kebutuhan. Mereka juga tentu sudah melakukan analisis tentang jenis barang dan kualitasnya. Itu dituangkan dalam dokumen lain yang dipersyaratkan.
“Penggunaan merk tertentu juga diperbolehkan, di aturan ada baik di Peraturan Lembaga (Perlem) nomor 19 tahun 2019 maupun Perpres nomor 12 tahun 2021,” ungkap Adjie.
Dalam pelaksanaan tender, lanjut Adjie, Pokja hanya menerima dokumen. Speksifikasi barang, merk dan persyaratan lainya ditentukan PPK bersama konsultan teknis. Sedikit pun Pokja tidak berwenang melakukan perubahan terhadap spesifikasi serta persyaratan lain dalam dokumen tersebut.
Menurutnya, dalam tender itu seluruh peserta wajib menggunakan merk yang telah dipersyaratkan. Peserta yang menggunakan merk diluar yang ditentukan dalam persyaratan dianggap gugur, meski pun nilai penawaran yang diajukan lebih rendah dari peserta lainnya.
“Untuk merk lain dulu boleh menggunakan produk lain yang setara kualitas dan spesifikasinya, tapi sekarang tidak boleh. Namanya spesifikasi itu tidak dikompetisi dan tidak boleh ditawar. Artinya wajib dipenuhi,” kata Adjie.
Disampaikan, tahun 2022 lalu sudah pakai itu dan berjalan lancar. Karena itu memang dari PPK, Pokja tidak boleh lakukan intervensi dokumen dalam persyaratan.
Ditegaskan oleh Adjie, Pokja dalam kerjanya hanya melakukan penilaian terhadap kesesuaian dokumen. Kecermatan peserta sangat dibutuhkan sebelum mengikuti tender. Dalam tender, lebih rendah penawaran belum tentu menjadi pemenang.
Terkait sanggahan CV Banjar Sari, Adjie mengaku bahwa dokumen sanggahan itu sudah masuk. Sanggahan itu akan dijawab melalui sistem.
“Jika belum puas dengan jawaban Pokja yang bersangkutan bisa mengajukan sanggah banding ke PPK,” pungkas Adjie. (Jon)