DPRD Purworejo Bahas Raperda Penataan Infrastruktur Telekomunikasi

oleh
Pembahasan Raperda Penataan Infrastruktur Telekomunikasi oleh Pansus VII di Ruang Rapat Komisi II DPRD Purworejo, Rabu (26/08/2026) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – DPRD Kabupaten Purworejo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Pembahasan dilakukan Pansus VII di Ruang Rapat Komisi II DPRD Purworejo, Rabu (26/08/2026).

Rapat dihadiri Dinkominfostandi Kabupaten Purworejo, Bagian Hukum Setda, serta seluruh anggota Pansus VII.

Ketua Pansus VII DPRD Purworejo Alipman Syafii mengatakan Raperda ini disusun untuk menata keberadaan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Yang dibahas adalah terkait dengan Perda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Purworejo,” ujar Alipman.

Objek yang akan diatur meliputi jaringan fiber optic, tiang telekomunikasi, hingga ducting yang berada di lahan milik pemerintah daerah maupun badan jalan kewenangan kabupaten.

“Raperda ini untuk menata dan mengendalikan terkait fiber optic, tiang telekomunikasi ataupun ducting yang ada di lahan-lahan milik pemerintah daerah atau lahan yang dimiliki oleh badan jalan Kabupaten Purworejo,” jelasnya.

Alipman menyebut penyusunan regulasi ini juga harus mengacu pada aturan di atasnya. Karena itu, pembahasan tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

“Perda ini tentu mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada di atasnya, yaitu rancangan Perpres tentang infrastruktur pasif telekomunikasi. Saat ini masih dalam pembahasan dan kita perlu melakukan konsultasi ke kementerian untuk memastikan ketentuan-ketentuan aturan yang ada di pemerintah pusat,” katanya.

Konsultasi ke kementerian penting agar Raperda yang ditetapkan nanti tidak bertentangan dengan regulasi nasional dan menjadi dasar yang jelas bagi Pemkab dalam menata infrastruktur.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Purworejo berharap keberadaan jaringan telekomunikasi bisa lebih tertib, terutama yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah.

Dalam Pansus VII, Alipman Syafii bertindak sebagai ketua, didampingi Fidhy Kiawan sebagai wakil ketua dan Sigit Apriyanto sebagai sekretaris. Pansus bersama perangkat daerah terkait masih akan melanjutkan pembahasan sebelum Raperda tersebut masuk ke tahapan berikutnya.(Jon)