KORANJURI.COM – Imigrasi membuka perpanjangan izin tinggal secara online. Pemegang visa kunjungan yang berada di
Indonesia dapat mengakses evisa.imigrasi.go.id.
“Layanan baru ini dibuat untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Minggu, 31 Desember 2023.
Orang asing tak perlu lagi datang ke kantor imigrasi karena tidak diperlukan peneraan pada paspor. Pemohon akan mendapatkan email balasan.
“Semua prosesnya melalui online,” jelas Silmy.
Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online adalah, visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan
pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9) dan kunjungan bisnis (indeks
C11).
Sedangkan, extend exhibitor stay permit (indeks C11A4) sistemnya baru tahap uji coba.
“Diterapkan mulai tanggal 31Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun,” kata Silmy Karim. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS