KORANJURI.COM – IKD (Indeks Kualitas Dapodik) SMPN 5 Purworejo berada di peringkat 1 dengan nilai 95,37 dan mendapat predikat Sangat Baik, dari 1462 satuan pendidikan mulai dari KB, TK, SPS, TPA, PKBM, SD, SMP, SLB, SMA dan SMK se Kabupaten Purworejo.
Untuk Kabupaten Purworejo sendiri menempati peringkat 21 dari 35 Kabupaten/Kota dengan nilai 85.43 (Katagori Tinggi).
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Indeks Kualitas Dapodik tertanggal 29 hingga 31 Oktober 2024 di Syariah Hotel Solo dengan Nomor surat: 1342/C7.3/PP.00.08/2024.
Dari hasil rapat diperoleh informasi bahwa IKD Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat 3 dari 38 Provinsi dengan nilai 85.63 (Kategori Tinggi).
Prestasi yang diraih SMPN 5 Purworejo ini, sangatlah membanggakan warga sekolah. Menurut Kepala SMPN 5 Purworejo Drs. Wahyudi Waluyojati, M.M.Pd., prestasi ini nantinya dapat berdampak pada kepentingan-kepentingan sarana prasarana, rapor pendidikan dan akreditasi sekolah.
“Serta bantuan lain yang terkoneksi dengan satuan data tunggal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar Wahyudi, Senin (11/11/2024).
Disampaikan, bahwa Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) merupakan sistem pendataan nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berisi data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan substansi pendidikan.
“Untuk memastikan data Dapodik selalu berkualitas, disusunlah Indeks Kualitas Dapodik (IKD) sebagai salah satu alat ukur berdasarkan indikator Kelengkapan, Validitas dan Mutakhir,” kata Wahyudi
Kelengkapan, sebut Wahyudi, merupakan ukuran tingkat keterisian dan kelengkapan data pokok pendidikan setiap satuan pendidikan.
Validitas merupakan ukuran tingkat kesesuaian terisi data dengan standar atau aturan pengisian data yang telah ditetapkan.
Dan Mutakhir merupakan ukuran kemutakhiran/kebaruan data pokok pendidikan untuk memastikan data yang dikumpulkan.
“Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal yang terpadu, representatif untuk memenuhi kebutuhan kementerian dan pemangku kepentingan,” terang Wahyudi.
Serta mendukung peningkatan efisiensi, efektif dan sinergi kegiatan pengumpulan data yang terintegrasi dalam satu sistem data untuk digunakan kementerian dan pemangku kepentingan.
Teknik penyusunan Indeks Kualitas Dapodik (IKD) pada satuan pendidikan mengikuti formulasi: (KL x 30%) + (VL x 40%) + (MT x 30%) dengan rentang nilai 90-100: Sangat Baik, 80-90: Tinggi, 70-80: Baik dan nilai 70: Rendah.
(Jon)