KORANJURI.COM – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Yayan Indriana mengatakan, orang asing di wilayah Kota Bandung dan Cimahi membawa pengaruh positif.
Mereka melakukan investasi yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Di sisi lain, juga dapat membawa hal negatif seperti kejahatan transnasional, perdagangan manusia, cyber crime, penyelundupan manusia, dan penyalahgunaan izin tinggal serta overstay.
“Pengawasan orang asing dapat dilaksanakan melaui forum-forum koordinasi yang konstruktif dan kolaboratif. Apabila diperlukan, dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan,” kata Yayan Indriana, Selasa, 21 November 2023.
Fungsi keimigrasian dan pengawasan kepada orang asing akan ditingkatkan. Pengawasan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum. Gangguan proses pemilihan umum.
“Tim Pengawasan Orang Asing memiliki kewenangan masing-masing terkait tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing,” kata Yayan. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS