KORANJURI.COM – Indeks keterbukaan informasi publik (KIP) di Bali masuk dalam kategori baik di peringkat lima terbaik nasional setiap tahunnya. Meski dalam catatan Komisi Informasi Pusat, indeks keterbukaan informasi secara nasional menurun.
Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Infomasi Pusat Rospita Vici Paulyn mengatakan, hal itu mengindikasikan Pemerintah Daerah punya kepedulian dalam keterbukaan informasi dan masyarakatnya juga merespons dengan baik.
“Ketika saya meminta komitmen dari pemerintah mereka menyatakan akan menjamin 100 persen terkait keterbukaan informasi,” kata Rospita di Badung, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Bali membuktikannya dengan membuka kanal informasi publik hingga ke tingkat Kabupaten/Kota dan Desa.
Dalam bidang keterbukaan informasi, kata Rospita, yang berhak memperoleh informasi adalah, orang, kelompok orang, badan hukum, wartawan dan LSM/NGO.
Dikatakan lagi, informasi menjadi hak yang wajib dipenuhi oleh badan publik dengan pengecualian bersifat terbatas.
“Jika ada permohonan berarti ada kewajiban untuk merespons dalam waktu sepuluh hari kerja. Dalam keterbukaan informasi ini, memberikan akses bukan berarti memberikan dokumen, tapi bisa hanya resume atau catatan yang penting dari dokumen itu,” kata Rospita.
“Informasi merupakan data yang sudah diolah,” tambahnya.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto mengakui, masih ada sejumlah tantangan dalam desiminasi informasi publik.
Kendala yang dihadapi seperti, keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, infrastruktur teknologi, serta kurangnya koordinasi dan dukungan politik di beberapa badan publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Tantangan lainnya adalah kepedulian kita untuk mau memberikan apa yang seharusnya masyarakat tahu dan penataan informasi, banyak di antara kita yang belum tahu apa yang harus disampaikan,” kata Eko Dono Indarto.
Menurutnya, PPID bukan hanya sekadar pelaksana administrasi informasi. Tapi juga ujung tombak transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Peningkatan kapasitas SDM PPID sangat penting agar pelayanan informasi publik dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi,” jelas Eko. (Way)





