KORANJURI.COM – 27 warga Sri Lanka diamankan petugas Imigrasi Tangerang pada Selasa, (19/12/2023). Petugas bergerak setelah ada laporan warga terkait keberadaan WNA yang meresahkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adijoeswanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, seluruh WNA tersebut diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dodot, Rabu, 20 Desember 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menjelaskan, 15 WNA diduga melanggar pasal 78 ayat 2 UU Nomer 6 Tahun 2011.
Dua orang WNA diduga melakukan pelanggaran pasal 78 ayat 3. Selanjutnya, dua orang diduga melanggar pasal 71 huruf (b) UU Keimigrasian dan 8 WNA diduga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian. (Bob)