KORANJURI.COM – Tinggal beberapa hari lagi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Purworejo akan segera berakhir.
Program pemutihan yang dimulai 8 April hingga 30 Juni 2025 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat
Dalam pemutihan pajak ini, dengan pembebasan atau penghapusan tunggakan atas pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor serta denda atas Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan,” jelas Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H., Jum’at (20/06/2025).
Misal ada tunggakan pajak 3 tahun, kata Hartono, maka yang dibayarkan hanya pajak yang terakhir atau tahun berjalan. Tapi untuk jasa Raharja yang dihapus untuk tahun-tahun sebelumnya hanya dendanya saja, jadi hanya membayar pokoknya saja.
Hartono meminta masyarakat Purworejo untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang sangat spesial ini, karena belum tentu di tahun-tahun mendatang akan ada program seperti ini lagi.
“Program ini sangat bermanfaat dan membantu masyarakat yang bertujuan untuk meringankan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Hartono.
Dikatakan, bahwa dampak dari program pemutihan ini sangat besar pengaruhnya dibanding tahun lalu. Sejak adanya program ini masyarakat sangat antusias mengikutinya. Sudah ribuan wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan ini.
“Pengaruhnya sangat signifikan baik di penerimaan pajak maupun di opsennya,” ungkap Hartono.
Dalam hal ini, kata Hartono, pihaknya bersinergi dengan Pemkab Purworejo terkait dengan optimalisasi penerimaan PKB dan opsen pajak. Karena sekarang PKB bukan hanya tanggung jawab pemprov saja, tapi juga merupakan bagian dari pendapatan Pemkab Purworejo. Dimana dari opsen pajak ini bisa menjadi target PAD Kabupaten Purworejo.
Dari testimoni yang dilakukan Samsat Purworejo secara riil, bahwa masyarakat sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak ini karena sangat meringankan. Bahkan mereka berharap program ini bisa diadakan lagi di tahun-tahun mendatang.
Seperti pengakuan Edi Yuswantoro (39), warga Desa Jono, Kacamatan Bayan. Edi yang memiliki kendaraan sepada motor Honda Supra ini sudah 5 tahun pajaknya nunggak. Dia belum bisa bayar karena nunggaknya terlalu lama, sehingga butuh biaya tak sedikit.
“Alhamdulillah dengan adanya program pemutihan pajak ini saya bisa membayar pajak kendaraan motor saya. Semoga program pemutihan ini di tahun-tahun mendatang tetap ada, karena sangat membantu,” ujar Edi yang ditemui pada suatu kesempatan. (Jon)





