Sesuai tahapan dalam proses pernikahan melalui KUA, Yusuf menjelaskan, pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang dilaksanakan sebelum ijab kabul. Prosesi itu wajib diikuti pasangan calon pengantin.
“Intinya, Bimwin ini bertujuan agar tidak ada perceraian, jadi harus diikuti sebelum ijab kabul. Bimbingan akan dipimpin oleh Kepala KUA Mengwi,” jelas Yusuf.
Bimwin yang jadi ketentuan nasional proses nikah KUA itu berlalu untuk semua pasangan calon pengantin. Hanya saja, menurut Yusuf, KUA Mengwi punya program on the road yakni, layanan bimbingan perkawinan dengan mendatangi langsung pasangan calon pengantin.
“Kalau yang belum pernah menikah bisa satu sampai dua hari. Tapi kalau sudah pernah, seperti BCL paling 3-4 jam. Nanti setelah mengikuti Bimwin mereka akan dapat sertifikat,” kata Yusuf.





