Dikatakan, dalam proses pemeriksaan barang oleh petugas Bea Cukai, pihak yang membuka, menghitung, mengemas kembali barang kiriman tersebut adalah penyelenggara pos.
“Jadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023, pihak yang bertanggungjawab atas barang kiriman adalah penyelenggara pos dan perusahaan jasa titipan,” terangnya.
Di sisi lain, penindakan di bidang kepabeanan yang dilakukan Bea Cukai Bali, NTB dan NTT sebanyak 504 kali. Potensi kerugian negara sebesar Rp 3,14 miliar. Di bidang cukai ada 309 kali penindakan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,69 miliar.
“Termasuk penindakan narkotika, sampai 31 Oktober 2023, ada 1.659 kegiatan penindakan dengan potensi kerugian negara Rp 19,59 miliar,” kata Susila Brata. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





