Korlantas Polri: Kekuatan Hukum e-BPKB Sama dengan Konvensional

oleh
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Pro dan kontra BPKB elektronik mendapatkan tanggapan dari Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji.

Dikutip dari kanal YouTube, Sumardji menjelaskan, penggunaan BPKB elektronik tidak akan mengubah kekuatan hukum maupun manfaatnya.

“Tidak ada perbedaan sama sekali. Dalam hal fidusia, BPKB elektronik sama saja dengan BPKB cetak. Manfaatnya, legalitasnya dan kekuatan hukumnya tetap sama,” ujarnya.

Kendaraan yang menggunakan BPKB elektronik tetap bisa dijadikan jaminan di lembaga keuangan, sama seperti BPKB konvensional

Penerapan ini diharapkan mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan keamanan dokumen kendaraan.

Dikutip dari kanal korlantas.polri.go.id, Sumardji mengatakan, e-BPKB sudah diterapkan sejak bulan Maret 2025 di tingkat Polda seluruh Indonesia.

BPKB elektronik ini dikhususkan untuk pemilik kendaraan roda empat baru. Sedangkan untuk BBN2 tidak menggunakan e-BPKB. (Thalib)