Narapidana Narkoba Berhak Mendapatkan Layanan Rehabilitasi

oleh
Ist

KORANJURI.COM – Rehabilitasi terhadap pecandu narkoba, dikatakan Direktur Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan Elly Yuzar, dibutuhkan koordinasi.

Lembaga Pemasyarakatan komitmen memberikan pelayanan rehabilitasi kepada warga binaan pemasyarakatan. Hal itu bertujuan membantu dalam proses pemulihan.

“Pemasyarakatan memiliki komitmen memberikan pelayanan rehabilitasi yang berkualitas untuk membantu dalam pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat,” ujar Elly Yuzar, Senin, 4 Maret 2024.

Rehabilitasi sosial dan medis di lingkungan UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta menjadi simbol perubahan positif dalam kehidupan mereka.

Dalam kegiatan rehabilitasi itu juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UPT Pemasyarakatan di lingkungan Cipinang dan Salemba, bersama Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) dan Yayasan Mutiara Maharani DKI Jakarta.

MoU bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dan pihak terkait dalam mendukung proses rehabilitasi narapidana. (Bob)