KORANJURI.COM – Operasi Jagratara dilaksanakan oleh kantor imigrasi di Jakarta Utara dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Kanim Jakarta melakukan razia terhadap orang asing. Operasi yang dilaksanakan serentak se-Indonesia itu menjaring 9 WNA asal Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, operasi dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua warga Tiongkok berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka gunakan, dua diantaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas,” jelas Qris, Jumat, 29 Desember 2023.
Dalam razia itu, petugas menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 4 orang. Mereka menggunakan Izin Tinggal Terbatas, 1 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, dan 1 orang menggunakan Visa on Arrival.
“Apabila memang terbukti melanggar, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian,” jelasnya.
Sementara, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang juga menggelar operasi Jagratara dan refleksi capaian kinerja tahun 2023.
Pencapaian paspor
di Kanim Tangerang sebanyak 134.417 permohonan dari Januari hingga Desember 2023. Sebanyak 54.379 permohonan paspor baru dan 80.038 permohonan paspor penggantian.
Untuk Izin Tinggal Warga Negara Asing, Kantor Imigrasi Tangerang melayani 12.230 permohonan izin tinggal selama tahun 2023.
Meliputi Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 1.511 permohonan,
Izin Tinggal Terbatas sebanyak 10.101 permohonan, Izin Tinggal Tetap sebanyak 618 permohonan.
Permohonan SKIM mencapai 44, sementara layanan Imigrasi Melayani Tanpa Datang mencapai 5 permohonan, menunjukkan keberagaman pelayanan. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS