Pemalak 2 Turis Wanita di Bali Terancam 9 Tahun Penjara

oleh
Pelaku pemerasan dua perempuan asal Amerika Serikat diamankan tim dari Polresta Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Yanuarius Toabkae (20) dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pria asal Insana Fafinesu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ini sempat diburu polisi hingga ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya, ia terlibat kasus pemalakan terhadap 2 perempuan asal Amerika yang menumpang taksinya.

“Modusnya melakukan pemerasan kepada korban menggunakan alat berupa kipas lipat seolah-olah seperti memegang pisau, serta memberikan isyarat menggorok leher,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, Rabu (10/1/2024).

Kapolresta Denpasar mengatakan, ketika pelaku mengetahui videonya viral di medsos, pria yang menyewa kos di jalan Pendidikan, Denpasar itu berniat kabur.

Terlebih dulu ia mengembalikan taksi kepada pemiliknya Ketut Tawer di kawasan Ungasan, Badung. Pelaku meninggalkan mobil berserta kuncinya sekitar 100 meter dari rumah Ketut Tawer.

“Pelaku kemudian kembali ke kos dan memesan tiket pesawat tujuan Denpasar-Kupang, tapi reservasi tiket dari Denpasar itu untuk mengelabui petugas,” kata Wisnu Prabowo.

Sesungguhnya, pelaku justru kabur ke Jawa Timur lewat jalur darat dengan armada travel. Pelaku sendiri ditangkap di bandara Juanda, saat menunggu penerbangan ke Kupang. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS