Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kantong kertas warna coklat, 1 plastik sampah, lakban dan kunci kontrakan.
Persoalan yang mendasari kasus pembunuhan itu disebabkan oleh permintaan korban kepada pelaku untuk membayar hutang sebesar Rp 6 juta.
Selain itu, korban juga mendesak pelaku untuk memulangkan istri sahnya ke kampung. Hal itu, menurut polisi, membuat pelaku merasa tertekan.
“Tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” kata Saiman. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





