KORANJURI.COM – Polisi menetapkan pria berinisial AMW (34) sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri berinisial JS (26) pada Jumat (8/12/2023).
Korban JS sendiri ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tubuh terlakban di rumah kontrakan Kampung Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur.
Mirisnya lagi, korban tewas dibunuh oleh pasangannya yakni tersangka AMW, dengan cara diracun dengan racun tikus.
“Memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh AMW,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, Rabu, 13 Desember 2023.
Samian mengatakan, racun tikus tersebut dibeli pelaku di toko pakan burung di daerah Pasir Gembong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengungkap, motif AMW membunuh kekasihnya karena asmara dan piutang. AMW sendiri merupakan pria beristri.