KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemerataan pembangunan melalui pemanfaatan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta ketentuan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Sebagai bentuk komitmen pemerataan pembangunan dan penguatan peran desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo mengalokasikan 10% dari penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB kepada Pemerintah Desa dalam bentuk bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penerimaan opsen juga dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah, khususnya pembangunan dan peningkatan kualitas jalan, pembangunan dan rehabilitasi jembatan maupun pemeliharaan infrastruktur pendukung konektivitas antarwilayah.
Pemanfaatan anggaran tersebut dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dianggarkan secara transparan dalam APBD, dengan mekanisme pengawasan oleh DPRD serta audit oleh aparat pengawas internal dan eksternal.
Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo melalui Kabid Pajak Daerah Toni Hartadi dalam keterangannya menyampaikan bahwa penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi desa serta mendukung pembangunan infrastruktur yang dirasakan masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Toni, Jum’at (20/02/2026).
Bahwa mekanisme pengalokasian telah dirancang secara terukur dan akuntabel. Sebesar 10 persen dari penerimaan opsen disalurkan kepada desa dalam bentuk bagi hasil PDRD sebagai bagian dari penguatan fiskal desa.
Selebihnya, kata Toni, dimanfaatkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, khususnya infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan dasar konektivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Seluruh proses penganggaran dan penyalurannya dilaksanakan sesuai ketentuan dan diawasi secara berlapis,” ungkap Toni.
Dia memastikan bahwa seluruh penerimaan dan pemanfaatan opsen dilakukan secara transparan, akuntabel, dan selaras dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Toni meminta masyarakat untuk mendukung kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten Purworejo.(Jon)





