Disebutkan, dari pajak daerah sendiri, didominasi PBB, karena pendapatan terbesar didapat dari pajak ini. Target dari pajak daerah secara keseluruhan di tahun 2024 ini mencapai Rp 102 milyar dengan Rp 37 milyar diantaranya merupakan target dari PBB.
“Kami ingin piutang PBB kita sejak 2013 hingga 2023 yang nilainya mencapai Rp 15 milyar bisa berkurang dan tercapai setidaknya di angka 40-50 persen dengan adanya program ini,” harap Agus Ari.
Dari piutang Rp 15 milyar tersebut, terang Agus Ari, tidak semata-mata dari wajib pajak. Disampaikan bahwa dulunya PBB ini pajak pusat namun sekarang menjadi pajak daerah. Begitu ada pendaerahan, saat itu langsung muncul piutang Rp 5 milyar dan nilai itu tidak diketahui datanya siapa. Karena dari pemerintah pusat melalui KPP Pratama memberikan data angka itu secara keseluruhan atau tidak rinci.
Dengan adanya program pembebasan denda keterlambatan pajak daerah ini, masyarakat atau wajib pajak yang memiliki piutang pajak, diharapkan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini karena sangat meringankan.
Diharapkan pula, semua wajib pajak bisa mendukung program-program pemerintah daerah dengan berpartisipasi secara aktif untuk kegiatan pembangunan salah satunya dengan kewajiban menyelesaikan pajak.
Pihaknya, kata Agus Ari, sangat berharap di program ini ada semacam panutan untuk pembayaran PBB, yang dikhususkan untuk ASN di Purworejo yang mempunyai obyek pajak beserta keluarganya.
“Saat ini sedang kita inventarisir nama-nama ini. Kita himbau mereka untuk bareng-bareng mengawali di bulan Pebruari atau di awal Maret membayar pajak secara serentak untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” pungkas Agus Ari. (Jon)





