KORANJURI.COM – Polres Sukabumi Kota melakukan ekspos pengungkapan kasus narkoba, Selasa, 21 Mei 2024. Dalam pengungkapan selama sepekan itu tujuh tersangka diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, seluruh tersangka diamankan di lima lokasi.
“Para pelaku penggunaan ilegal narkoba ini kami amankan di lima lokasi berbeda,” kata Ari Setyawan.
Tersangka yang diamankan masing-masing, EA (30), PP (25), CS (35), MZ (23), YY (38), IK (58) dan HD (35).
EA diamankan di Sukaraja, PP dan HD diamankan di wilayah Cibeurem, YY dan IK diamankan di wilayah Gunung Guruh, CS dan MZ diamankan di wilayah Lembursitu Kota Sukabumi.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota itu mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,9 kg, alat hisap sabu atau bong, 2 unit timbangan digital, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 475.000. (Lib)