Dan hasil yang diharapkan dari deklarasi SRA ini, kata Muzaki, seluruh warga sekolah memahami konsep Sekolah Ramah Anak, SMAN 7 Purworejo menjadi tempat yang aman, anti kekerasan, hijau, bersih, sehat, inklusif, dan menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah lainnya, pendidik dan tenaga kependidikan memahami hak-hak anak dan mampu menerapkannya dalam proses pembelajaran dan kegiatan sekolah lainnya, partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan pengambilan keputusan di sekolah meningkat.
“Dan sekolah mampu menjalin komunikasi yang baik dengan orangtua dalam rangka penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak,” terang Muzaki.
Kasi SMA Aris Goetomo Danoewarsito menjelaskan, bahwa berdasarkan PermendikbudRistek no 46 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan, bahwa setiap sekolah itu harus bisa menjamin sekolah yang ramah anak.

Dimana, kata Aris, sekolah itu bisa menerima anak-anak terkait dengan Merdeka Belajar, yakni mereka bisa senang, bahagia tinggal di sekolah. Artinya siswa melakukan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) sesuai dengan Kurikulum Merdeka kemudian bisa menganggap sekolah ini sebagai rumah kedua.
“Jadi tidak ada lagi anak-anak yang merasa tertekan, merasa mendapatkan tindakan bullying, intoleransi, ataupun kekerasan seks baik fisik, non fisik, verbal, non verbal. Jadi anak-anak merasa nyaman di lingkungan satuan pendidikan, dalam hal ini di SMAN 7 Purworejo,” jelas Aris, sambil mengatakan, bahwa adanya agen perubahan merupakan anak-anak yang ditunjuk menjadi duta, dalam rangka memberikan contoh terkait sekolah tanah anak, mengajak teman-temannya untuk menetapkan bersama program pemerintah terkait sekolah ramah anak ini.
Kepala SMAN 7 Purworejo, Niken Wahyuni, M.Pd., juga menyampaikan, bahwa sebagai agen perubahan anti perundungan mereka punya tugas sangat mulia, karena mereka anak-anak yang baik, yang memiliki komitmen, dan regulasi diri yang kuat.





