Tahun Baru Saka 1946, 4 Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Terima Remisi Nyepi

oleh
4 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, menerima SK Remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Yogi menjadi salah satu narapidana yang menerima remisi Nyepi dadi empat narapidana di Lapas Pemuda Tangerang. SK Remisi dilakukan secara simbolis di ruang rapat Lapas Pemuda Tangerang, Senin, 11 Maret 2024.

4 narapidana yang menerima Remisi Khusus Nyepi 2024 ini mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.

Yogi sendiri mengaku senang dan berterima kasih atas remisi yang diterimanya.

“Saya berterima kasih atas remisi ini. Saya berjanji akan terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas dengan sebaik-baiknya,” ujar Yogi.

Kepala Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten Wahyu Indarto mengatakan, Remisi Khusus Nyepi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Wahyu.

Wahyu juga mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 kepada seluruh umat Hindu yang merayakannya.

“Semoga di Tahun Baru Saka ini, umat Hindu di Indonesia senantiasa dilimpahi keberkahan dan kedamaian,” ujarnya. (Bob)