KORANJURI.COM – Kekhawatiran sempat menyelimuti Suradi (50), warga Kemranggon, Kecamatan Banjarnegara, Jawa Tengah, ketika ibundanya, Reben (86), dianjurkan menjalani rawat inap setelah berobat di Poli Umum. Sebagai buruh harian lepas, Suradi sempat bingung memikirkan biaya perawatan sang ibu.
Namun kekhawatiran itu perlahan sirna setelah mengetahui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik ibunya aktif. Reben merupakan peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
“Awalnya saya khawatir kalau ibu harus dirawat, terutama memikirkan biayanya. Setelah tahu kepesertaannya bisa digunakan, saya jadi lebih tenang,” ungkap Suradi, Jum’at (04/09/2026), yang mengaku sangat terbantu dengan adanya Program JKN.
Selama beberapa hari mendampingi ibunya, Suradi juga merasakan pelayanan tenaga kesehatan berjalan baik. Dokter dan petugas disebutnya ramah dan membantu keluarga selama proses perawatan.
Kebingungan Suradi terjawab saat petugas BPJS Kesehatan melakukan customer visit melalui kegiatan BPJS Satu (BPJS Siap Membantu). Ia memanfaatkan momen itu untuk bertanya soal aturan lama rawat inap.
Suradi mengaku sempat mendengar kabar dari lingkungan bahwa peserta JKN hanya boleh rawat inap maksimal 3 hari. Ia juga menanyakan soal program bantuan iuran yang lebih dikenal sebagai KIS.
Pertanyaan itu langsung dijawab petugas BPJS Satu. Suradi mendapat pemahaman bahwa lama rawat inap tidak ditentukan otomatis 3 hari, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan medis pasien berdasarkan penilaian dokter.
Ia juga mendapat penjelasan mengenai kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan serta pentingnya mencari informasi Program JKN melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar tidak salah paham dengan informasi yang beredar.
“Saya merasa terbantu dengan adanya BPJS Satu. Awalnya banyak yang saya tidak tahu. Setelah dijelaskan langsung, saya jadi lebih paham dan tidak terlalu khawatir lagi,” tuturnya.
Bagi Suradi, pengalaman ini membuatnya semakin memahami pentingnya jaminan kesehatan. Menurutnya, JKN tidak hanya memberi akses layanan, tetapi juga rasa aman dan kepastian bagi keluarga.
“Adanya Program JKN sangat membantu keluarga saya. Kalau ada kebutuhan berobat seperti ini, saya bisa lebih tenang karena sudah ada jaminannya,” kata Suradi.
Kisah Suradi menjadi gambaran bahwa manfaat JKN tak hanya soal kemudahan berobat, tetapi juga kepastian informasi. Di tengah banyaknya informasi simpang siur, BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk selalu mengecek informasi kepesertaan dan layanan JKN melalui kanal resmi, agar tidak keliru memahami aturan yang ada. (Jon)





