KORANJURI.COM – Tawuran berdarah nyaris pecah di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) malam. Namun sebelum terjadi, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meredam aksi itu.
9 orang yang rata-rata masih berusia remaja berhasil diamankan. Mereka masing-masing, A (16), D (21), Y (16), R (17), S (18), A (19), G (18), AS (17), dan MA (17). Polisi mengamankan pada terduga pelaku saat konvoi sambil membawa senjata tajam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, petugas menyita tiga celurit, empat sepeda motor, dan enam ponsel yang diduga digunakan untuk mengkoordinasikan aksi.
“Penindakan tegas dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan warga,” kata Susatyo.
Kapolres berharap, dengan maraknya kejadian seperti itu, orangtua harus lebih peduli dan aktif dalam mengawasi putra putrinya.
“Jangan biarkan anak-anak kita meregang nyawa di jalanan karena tawuran. Bimbing mereka ke arah kegiatan yang positif dan membangun masa depan,” ujarnya.
Sementara, Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan, pihaknya langsung membawa para pelaku ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka kami dapati sedang konvoi, membawa celurit, dan diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Ini jelas pelanggaran hukum berat,” ujar William.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.
Polisi juga berencana memanggil pihak sekolah dan orang tua guna pembinaan serta pencegahan aksi serupa ke depan. (Lib)





