KORANJURI.COM – Empat warga China dideportasi setelah terjaring razia Imigrasi Jakarta Utara.
Keempat WNA bekerja di Indonesia secara ilegal sebagai terapis di sebuah apa dan pemandu lagu.
“Deportasi dilaksanakan pada Selasa (7/1/2025) melalui Bandara Soetta,” kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata, Rabu, 8 Januari 2025.
Keempat orang WNA asal China itu masing-masing berinisial XH, WW, WCX, dan ZY.
Petugas melakukan operasi di sebuah spa dan terapi di kawasan Kelapa Gading, dan menemukan keempatnya tengah bekerja.
“Dalam pemeriksaan, keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, atau visa kunjungan saat kedatangan,” kata Anusa.
Dirinya mengatakan, sebagai pemegang visa kunjungan, keempat WNA itu seharusnya tidak diperbolehkan bekerja.
“Tapi mereka bekerja dan menerima upah dari pekerjaan tersebut,” ujarnya.
“Setelah dideportasi, keempat WNA dimasukkan dalam daftar cekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia dalam periode tertentu,” tambah Anusa Brata. (Lib)