KORANJURI.COM – Ganja seberat 4,3 kg diamankan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (10/3/2026) malam. Polisi menangkap satu tersangka berinisial MA (30).
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Joko Arianto mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Polisi menemukan sebuah plastik yang berisi ganja.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MA,” kata Joko, Jumat, 13 Maret 2026.
Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di situ, kembali ditemukan sebuah kain yang berisi narkotika jenis ganja yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini Pelaku dan Barang dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” jelas Joko. (Thalib)





