Jelang Idul Fitri, Satgas Polda Metro Jaya Temukan Kebutuhan Pokok Dijual di Atas HET

oleh
Pasar Tradisional/Ilustrasi

KORANJURI.COM – Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polda Metro Jaya masih menemukan komoditas pangan dijual di atas HET.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muh Ardila Amry mengatakan, komoditas yang masih dijual di atas harga ketentuan antara lain, cabai rawit merah, minyak goreng Minyakita, serta gula konsumsi.

“Itu ditemukan di beberapa wilayah di Jakarta, terutama cabe rawit merah,” kata Ardila melalui Zoom Meeting, Senin (16/3/2026).

Selain itu, Minyakita juga di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk gula konsumsi, tercatat masih ada empat wilayah yang menjual dengan harga melebihi ketentuan.

Pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi atensi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam pantauan tim Satgas, daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.

Dalam evaluasi yang dilakukan, kata Ardila, pihaknya menyoroti penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait,” jelasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Satgas juga melakukan intervensi di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang.

Bagi pedagang yang terbukti menjual komoditas di atas harga yang ditentukan, petugas memberikan surat pernyataan disertai pemasangan stiker peringatan pada kios atau toko yang bersangkutan.

Pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tetap melanggar akan mendapatkan teguran dari dinas terkait.

“Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP,” ujarnya.

Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.

“Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan sampai ada perintah dari Satgas pusat untuk menghentikan kegiatan tersebut,” jelas Ardila. (Thalib)