KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus gencar melakukan sosialisasi terkait peralihan izin bangunan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bangunan di wilayah Purworejo memenuhi standar teknis keamanan dan kenyamanan bagi penghuninya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di RM Pringsewu pada Rabu (22/04/2026) ini dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto A.Pi, M.M..
Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, organisasi dunia usaha, serta konsultan perencana di Kabupaten Purworejo, dengan narasumber Dr. Ir. Drs. Heru Budi Utomo, M.M., IPM., CIPM selaku Tim profesi Ahli yg di tunjuk dari dinas PUPR untuk memeriksa gambar konsultan.
Dalam arahannya, Eko menekankan bahwa pemahaman mengenai Perda Nomor 14 Tahun 2022 sangat penting bagi seluruh stakeholder, baik instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Eko Paskiyanto menjelaskan bahwa jika dulu masyarakat hanya mengenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini ada dua instrumen utama yang harus dipahami, yakni PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai bentuk evaluasi terhadap rencana, struktur, dan administrasi sebelum bangunan didirikan serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi), sebagai bentuk evaluasi setelah bangunan berdiri untuk memastikan bangunan tersebut benar-benar aman dan layak digunakan.
“PBG itu memastikan bangunan boleh dibangun karena rencananya sudah benar. Tapi kalau SLF, itu memastikan bangunan aman digunakan. Kami ingin semua bangunan di Purworejo, termasuk rumah tinggal, terjamin keselamatannya,” ujar Eko.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Purworejo, Riski Khozari, S.T., menambahkan bahwa seluruh proses pengurusan saat ini dilakukan secara digital melalui aplikasi SIMBG yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).
“Berbeda dengan IMB lama yang fokus pada administrasi, PBG dan SLF saat ini menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis. Ada empat aspek utama: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” jelas Riski.
Riski juga memaparkan tahapan yang harus dilalui pemohon, dimulai dari KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Cek tata ruang (KDB, KLB, KDH), Dokumen Lingkungan mulai dari SPPL, UKL-UPL, hingga Amdal sesuai risiko, Penerbitan PBG setelah standar teknis dan lingkungan terpenuhi serta Penerbitan SLF setelah bangunan selesai dikerjakan dan diverifikasi oleh daftar simak konsultan pengawas.
Mengingat beberapa wilayah di Purworejo memiliki potensi kerawanan bencana, peran konsultan perencana sangat vital dalam memitigasi risiko sejak dini.
“Konsultan harus merancang bangunan yang adaptif terhadap potensi bencana, misalnya tsunami atau gempa, jika lokasi berada di zona tersebut,” tambah Riski.
Menariknya, bagi warga yang sudah memiliki bangunan namun belum mempunyai izin, mereka tetap bisa mengajukan SLF terlebih dahulu untuk kemudian mendapatkan PBG secara kolektif sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi bagi masyarakat, PBG berlaku selamanya selama tidak ada perubahan struktur bangunan. Sedangkan SLF memiliki masa berlaku tertentu. Untuk rumah tinggal berlaku selama 20 tahun, untuk bangunan non-rumah tinggal berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan angka bangunan yang terstandarisasi di Purworejo terus meningkat,” tutup Riski (Jon)





