RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo Gandeng Kejaksaan Perkuat Aspek Hukum Pelayanan Publik

oleh
Penandatanganan MoU antara RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Guna memperkuat integritas dan kualitas layanan kesehatan, RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo kembali menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan di Aula RAA Tjokronegoro pada Selasa (28/04/2026).

Kerja sama ini menandai keberlanjutan kemitraan yang telah terjalin erat sejak tahun 2021, dengan fokus utama pada pendampingan hukum dan transparansi tata kelola rumah sakit.

Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, dr. Dony Prihartanto, M.P.H., mengungkapkan bahwa transformasi masif dalam pelayanan kesehatan membawa dinamika yang kompleks. Oleh karena itu, aspek hukum menjadi pilar penting untuk menjaga kualitas pelayanan agar tetap akuntabel.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berintegritas. Harapannya, setiap langkah yang kami ambil selalu sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dr. Dony di hadapan jajaran struktural rumah sakit.

Ia juga mengapresiasi dukungan Kejari Purworejo selama lima tahun terakhir. Menurutnya, pendampingan dari pihak kejaksaan sangat krusial, terutama pada tahun 2025 yang lalu saat rumah sakit banyak mengelola kegiatan pengadaan dan konstruksi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Widi Trismono, menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan adalah sebagai mitra strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Widi menyadari bahwa RSUD sebagai instansi layanan publik memiliki tantangan yang tidak mudah, mulai dari pengadaan barang hingga penanganan pengaduan masyarakat.

“Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra. Kami memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai koridor, sekaligus bertindak sebagai mediator jika terjadi sengketa,” tegas Widi.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan jajaran RSUD RAA Tjokronegoro dapat bekerja dengan tenang dan fokus penuh pada pelayanan masyarakat tanpa perlu merasa cemas terhadap risiko hukum.

Perjanjian kerja sama yang baru diteken ini akan berlaku selama dua tahun ke depan, yakni periode 2026 hingga 2028. Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Purworejo.

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran penting RSUD RAA Tjokronegoro, di antaranya Heru Agung Prastowo, S.Kep, Ns, MM (Kabag Sekretariat), Anny Retno Priastuti, SKM., M.M (Kabid Pelayanan) serta dr. Azkiyatun, Sp.KFR (Kabid Penunjang). (Jon)