Raperda APBD Purworejo 2025 Disepakati, DPRD Minta Evaluasi Total Pembangunan

oleh
Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – DPRD Kabupaten Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Purworejo yang digelar di Gedung DPRD, Senin (13/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo Tunaryo didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman dan Estri Utami Setyowati. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Purworejo Yuli Hastuti, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum pengambilan keputusan, DPRD mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) 11 yang disampaikan juru bicaranya, Sigit Apriyanto. Dalam laporannya, Pansus menyebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRD merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat final.

Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik pada masa mendatang.

Rekomendasi tersebut di antaranya meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjutnya. Langkah itu dinilai penting agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, Pansus juga memberikan perhatian terhadap besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp132,64 miliar. DPRD meminta agar SiLPA dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik untuk kebutuhan yang telah ditentukan maupun untuk program yang secara langsung meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus 11, yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif. Ia menyatakan pemerintah daerah menerima seluruh hasil pembahasan untuk ditindaklanjuti melalui penandatanganan Nota Persetujuan Bersama.

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan. Pada prinsipnya kami dapat menerima hasil pembahasan tersebut untuk ditindaklanjuti dengan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, pemerintah daerah akan segera mengajukan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan,” katanya.

Usai penyampaian pendapat akhir bupati, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo menandatangani Nota Persetujuan Bersama yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi penanda selesainya pembahasan tingkat DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Purworejo Tunaryo berharap laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi dokumen formal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah.

Menurutnya, seluruh catatan dan rekomendasi DPRD harus menjadi bahan evaluasi bersama agar pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami, program-program yang belum tercapai dapat diperbaiki pada tahun berikutnya sehingga kualitas pembangunan daerah terus meningkat,” tegasnya. (Jon)