Raperda Pilkades Purworejo Masih Dikonsultasikan ke Kemendagri

oleh
Pansus 10 DPRD Kabupaten Purworejo saat rapat membahas tentang Raperda Pilkades - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Purworejo belum tuntas. Sejumlah pasal dalam Raperda Pilkades masih harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus 10 DPRD Kabupaten Purworejo Awan Yoga Kurniawan usai rapat di Gedung B DPRD Purworejo, Kamis (27/08/2026).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan DP3APMD/Dinpermades, Bagian Hukum Setda, perwakilan Polosoro, dan anggota Pansus 10.

“Pembahasan Pansus 10 berkaitan dengan Raperda Pilkades. Ini nantinya akan menjadi dasar bahan konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Awan.

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang perlu penjelasan dan sinkronisasi dari Kemendagri agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Salah satu yang jadi sorotan adalah persyaratan bagi calon kepala desa.

“Ada beberapa poin, beberapa pasal dan ayat yang masih perlu untuk kita konsultasikan di Kemendagri. Salah satunya adalah syarat untuk calon kepala desa, kemudian hal-hal yang menggugurkan atau menyebabkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Awan menegaskan proses pembahasan Raperda Pilkades Purworejo masih panjang. Pansus 10 akan melanjutkan tahapan pembahasan dan konsultasi agar regulasi yang lahir sesuai peraturan perundang-undangan.

“Belum, masih panjang. Perjalanannya masih panjang,” pungkas Awan.

Raperda Pilkades ini nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Purworejo.(Jon)