KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan) terus memperkuat strategi pengentasan permukiman kumuh.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Nomor 04/SE/Dp/2026 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sanitasi Rumah serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Inovasi PAKUeMAS (Penanganan Permukiman Kumuh Bersama Masyarakat) 2026.
Kegiatan yang berlangsung di RM ABK pada Senin, 28 September 2026 ini dihadiri oleh jajaran Dinperkimtan, para camat, lurah, ketua PAKUeMAS dari 10 kelurahan berstatus kawasan kumuh di bawah 10 hektar, serta pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo.
Dalam paparannya saat membuka kegiatan, Sekdin Perkimtan Purworejo, Lilos Anggorowati, S.H., M.M., menjelaskan bahwa SE Dirjen Kawasan Permukiman yang terbit pada 26 Februari 2026 membuka peluang besar bagi daerah.
“Regulasi ini mengatur penanganan sanitasi rumah, baik skala individual maupun komunal, tanpa batasan minimal luasan kumuh yang ditangani,” jelas Lilos.
Hal ini menjadi angin segar mengingat berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/258/2026, total kawasan kumuh di Kabupaten Purworejo tercatat seluas 43,841 hektar yang terbagi dalam kantong-kantong kecil berukuran di bawah 10 hektar (seperti di Borokulon, Kledungkarangdalem, Sucenjurutengah, Lugosobo, Cangkrep Kidul, Cangkreplor, Doplang, Sindurjan, Tambakrejo, dan Keseneng).
Kabid Kawasan Permukiman Dinperkimtan, Eko Yulianto, S.E., M.M., menambahkan bahwa regulasi baru ini memudahkan masyarakat untuk ikut berperan aktif.
“Harapannya dengan kegiatan ini, apabila terkait SE, jika ada masyarakat ataupun kelompok yang di situ sanitasinya rumah tangga atau kelompoknya belum bagus, misalnya untuk jamban, dapat mengusulkan ke Kementerian PKP, begitu,” ujar Eko.
Menurut Eko, Inovasi PAKUeMAS yang digagas Dinperkimtan sejak 2025 telah terbukti sukses memangkas kawasan kumuh seluas 7,75 hektar, sehingga menyisakan 8,98 hektar pada awal tahun 2026.
“Tahun lalu, intervensi difokuskan pada pembangunan drainase di Kelurahan Pangenjurutengah, Keseneng, dan Mranti, serta pengadaan motor sampah di Kelurahan Kutoarjo,” jelas Eko.
Memasuki tahun 2026, Inovasi PAKUeMAS berfokus pada pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Pangenjurutengah. Tidak hanya membangun infrastruktur, program ini berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) untuk memberikan pelatihan sektoral perikanan budidaya, dengan menghadirkan Suyud Jatmiko, S.St.Pi., Kabid Perikanan dari DLHP.
“Dari yang inovasi, harapannya ketika sudah ada drainase dan kumuhnya terentaskan, pemanfaatan terhadap lingkungan kaitannya dengan perikanan dapat meningkatkan penghasilan dan sumber pangan protein khususnya, serta untuk mengurangi kendala di genangan yang banyak menimbulkan DBD,” terang Eko Yulianto.
Dukungan penuh turut disuarakan oleh DPRD Kabupaten Purworejo. Ketua Komisi II DPRD Alipman Syafi’i didampingi Wakil Ketua Komisi II, Awan Yoga Kurniawan dan anggota Komisi II Sutardi menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal kebijakan, peraturan, serta penganggaran program kerakyatan ini.
“Kami selaku DPRD Kabupaten Purworejo tentu akan mendorong secara optimal berkaitan dengan fungsi kami sebagai DPRD dalam hal kebijakan, peraturan maupun penganggaran, karena itu menyangkut kebutuhan langsung pada masyarakat,” tegas Awan.
Ia juga mendorong agar Tim Perkimtan segera menyelaraskan perencanaan kerja (renja) tahun anggaran 2028 agar target pengentasan kawasan kumuh di Purworejo dapat tercapai secara maksimal. (Jon)





