Bea Cukai Bali Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan 2.500 Liter Arak Ilegal

oleh

Bea Cukai sebelumnya menggelar operasi Gempur untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa pita cukai. Operasi tersebut dilakukan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Tahap kedua, berlangsung 19 September hingga 30 November 2023.

Hingga 31 Oktober 2023, Bea Cukai Bali, NTB, NTT telah melakukan 310 kali penindakan. Hasilnya, 14.553.800 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan 10.335.270 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 643,03 mililiter hasil pengolahan tembakau (HPTL) yang juga ilegal.

“Hari ini, barang yang sudah berstatus barang milik negara ini kita musnahkan,” kata Puguh. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS